Jumat, 04 November 2011

Hukuman Yang Efektif Bagi Koruptor

Korupsi di Indonesia itu bagaikan borok yang makin lama makin luas dan bau. Sangking baunya banyak investor tidak mau mendekat. Banyak orang mengira kalau kerugian yang disebabkan oleh koruptor ini hanya sekedar raibnya harta Negara. Bila kamu salah satu dari orang yang berpikiran seperti ini, berpikir ulang lagi dah. Karena bayak sekali kerugian yang dihasilkan oleh koruptor ini yang bila ditelaah baik-baik maka didapatlah belangnya. Kalau saya pribadi yang menelaah, kerugian yang saya simpulkan itu begini:

1. Hilangnya kepercayaan antara masyarakat dengan penguasa, antara penguasa itu sendiri, dan antara masyarakat itu sendiri. Contohnya waktu pemilu nasional terakhir banyak masyarakat yang memilih golput sampai-sampai dibuat iklan untuk mengajak supaya jangan golput karena bisa menggagalkan kesuksesan pemilu, terus antara lembaga-lembaga pemerintahan juga sering terjadi konflik contoh mudahnya sekarang antara KPK dengan DPR, dan kasus terakhir yang dijadikan contoh hilangnya kepercayaan antara masyarakat adalah terjadinya konflik antar golongan baik perang suku di Papua, perang antar gang di Makassar. Kalau kepercayaan ini makin hilang maka akan menyebabkan kegiatan separatis makin marak. Bisa dilihatkan kasus terakhir di Papua. Padahal dalam suatu organisasi ( Negara juga sebagai organisasi), suatu kepercayaan itu penting, supaya dapat bekerjasama dan berhasil mencapai tujuan.

2. Standar mutu semakin menurun. Standar ini berlaku bagi segala bidang. Contoh dalam Olahraga, Tim Bulutangkis Indonesia makin redup prestasinya dan prestasi Olahraga lainya juga begitu. Seperti sepakbola, bila dibandingkan pada masa dulu Indonesia itu ditakuti di Asia karena selain sebagai Negara yang sudah berpengalaman dalam sepakbola juga sebagai pionir dalam pengembangan Olahraga sepakbola di Asia. Dapat dilihat dari Indonesia yang lebih dahulu mengembangkan Liga Spekbola di Asia dan Indonesia sebagai Negara Asia pertama yang masuk ke Piala Dunia. Dan Sekarang, peringakat FIFA Indonesia sudah dibawah 100. Dalam bidang music, lihat saja music seperti apa yang sering diputar dan ditayangkan di Media TV. Musisi seperti apa yang tampil, berbobot gak? Coba lihat beberapa tahun sebelumnya, musisi kita memenangkan penghargaan luar negeri, diakui dunia dengan karya-karya yang mengagumkan. Dan banyak standar mutu yang menurun dibidang lainnya….

3. Menghancurkan semangat, kreatifitas, dan prinsip dari setiap orang yang memiliki bakat dan peluang untuk berkarya. Kita tahu, Indonesia itu penuh dengan orang yang memiliki bakat , ide-ide brilian, dan prestasi-prestasi yang patut diacungi jempol. Dapat dilihat dari prestasi putra-putri Indonesia yang selalu memenangkan Olimpiade Sains bertaraf internasional, banyak ilmuwan-ilmuwan Indonesia diluar negeri, dan lain-lain. Namun bila orang-orang berprestasi tersebut tetap di Indonesia karirnya bakal lambat. Coba pikir sendiri kenapa bisa?

4. Menurunnya wibawa dan kekuatan Indonesia sebagai Negara berdaulat di mata dunia. Contoh peliknya ini, Malaysia a.k.a Malingsia sudah mulai berani main-main dengan kita, main masuk perbatasan dan klaim sebagai wilayahnya, dan klaim banyak budaya Indonesia sebagai hasil budayanya.

Dan ironisnya, koruptor makin merajalela di negeri ini. Egoisnya gak tanggung-tanggung. Gak mikir lagi yang namanya moral, kebajikan, kebaikan, aib, dan hati nurani. Perut dan keluarga masing-masing saja yang dipikirin. Tambah parahnya lagi mereka ini sudah bergerak secara terorganisir kalau satu ditangkap yang lain mem-backup. Ya..namanya juga teman seperjuangan.

Kalau koruptor ini dibiarkan begitu saja maka makin parahlah kerusakan yang dibuatnya. Harus ada upaya untuk memperkecil atau bahkan menghilangkan kejahatan korupsi ini. Berita terakhir dimedia mengatakan bahwa Kementrian Hukum dan Ham yang baru mempunyai niat untuk melakukan upaya represif seperti meningkatkan efek jera bagi koruptor yakni dengan menghukum koruptor minimal 5 Tahun. Walaupun beberapa ahli-ahli hokum dan politik mengkritik kebijakan ini karena menganggap bukanlah wewenang dari seorang mentri untuk mengubah hokum atau membentuk hokum baru. Hal itu memang benar tapi saya rasa para ahli tersebut tidak memahami kebijakan tersebut dengan baik. Yang saya tangkap dari maksud kebijakan tersebut adalah tidak ada hokum yang diubah atau dibuat yang baru, namun hanya pelaksanaan hukumannya saja yang ditingkatkan. Kalau dilihat lagi kasus-kasus korupsi yang divonis, sangatlah jarang ada koruptor yang menjalani hukumannya lebih dari 5 tahun. Para koruptor ini mendapat jatah remisi dan jatah pemotongan masa hukuman lainnya sehingga masa hukumannya bisa ditekan. Nah, kalau begitu bagaimana bisa hukuman yang beberapa tahun saja bisa efektif memberikan efek jera bagi koruptor. Karena korupsi di Indonesia sudah menjadi hal yang sangat lumrah dan dianggap sebagai salah satu cara yang biasa dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu perlu adanya hukuman yang efektif dalam menghukum untuk mengajar masyarakat yang sudah ditanamkan terlebih dahulu bahwa korupsi merupakan hal yang lumrah.

Ada suatu hal yang sampai sekarang tidak diperhatikan atau terlewatkan oleh para aparat hokum. Setiap ada koruptor yang sedang diadili atas kasus korupsi, anggota keluarganya tetap bebas dan tidak diselidiki lebih lanjut. Hal ini dapat dilihat masih bebasnya para istri dan anak-anak dari koruptor yang sudah divonis, contoh kasus Istri Nazarudin dan Istri Gayus Tambunan. Padahal bisa saja ada kemungkinan anggota keluarga mereka dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Coba kita buat satu kasus, misalkan Si A adalah seorang pegawai dengan gaji sekian, pastilah istri atau anak yang sudah dewasa dari Si A mengetahui berapa gaji dan pendapatan non-gajinya. Dan bila Si A melakukan kejahatan korupsi, cepat atau lambat pasti anggota keluarganya mengetahuinya. Dan sebagai suami, istri, atau anak yang mempunyai niat baik seharusnya memberikan teguran supaya Si A berhenti dari kejahatannya sebelum aparat hokum mengetahui dan menindaklanjuti kejahatan tersebut. Namun bila keluarga dari Si A membiarkan malah menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut, maka keluarga dari Si A tersebut dapai dipidana.

Ada suatu pendapat dari seseorang yang tidak perlu saya beritahu siapa dia, beliau mempunyai pemikiran yang sama dengan saya dan beliau hanyalah seorang wiraswasta namun memilki ide tentang hokum. Suatu pendapat darinya tentang keefektifan dari hukuman yang diperuntukkan bagi anggota keluarga dari Koruptor yang sebenarnya mengetahui kejahatan dari Si Koruptor. Efektifitasnya tampak dari adanya resiko yang lebih besar yang akan dihadapi oleh koruptor bila dia melakukan korupsi yakni resiko dimana suami, istri, atau anaknya akan ikut mendapat getah pahit atas kejahatannya. Pemikiran ini juga sempat diucapkan oleh Nazarudin saat dia diwawancarai di media, dia memohon Presiden untuk menjamin Istri dan Keluarganya untuk tidak ikut diganggu. Sebagai seseorang Kepala Keluarga dan Ayah, Nazarudin wajar berpikir seperti itu, karena dia ingin melindungi keluarganya, namun hal tersebut sudah terlambat baginya karena hokum harus ditegakkan dan tentu saja hal tersebut menjadi prestise buruk bagi nama keluarganya. Jadi perlu ada peraturan yang memberikan sanksi tegas bagi anggota keluarga Si Koruptor yang mengetahui kejahatan korupsi tersebut, dan hal ini seharusnya dipikirkan juga oleh koruptor. Karena keluarga adalah sesuatu yang harus dilindungi dan dijaga nama baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar